A. KONDISI DESA
- Sejarah Desa
Desa Baru berasal dari muara sungai Melawi dan sungai Pinoh tepat berada ditengah – tengah Desa. Awal mula Desa Baru adalah Kampung Istana dengan dan kemudian Desa Baru resmi berdiri sejak 14/4/1985. Luas Desa Baru 17,09 Km2.
Para Pejabat Kepala Desa Baru semenjak berdirinya Desa Baru adalah sebagai berikut:
Tabel 1
DAFTAR NAMA KEPALA DESA BARU
| NO | NAMA | JABATAN | PERIODE |
| 1. | AHMAD UDARA | Kepala Kampung | |
| 2. | LECANG | Kepala Desa | 1985-1999 |
| 3. | RAFEL | Kepala Desa | 1999-2002 |
| 4. | SUARLI | Kepala Desa | 2002-2013 |
| 5. | SABNI,SE | Kepala Desa | 2013-2019 |
| 6. | DINI MARINI,S.Pi | Pj.Kepala Desa | 2019-2021 |
| 7. | EET ROSKAYUDI AROY | Kepala Desa | 2021-2027 |
- Demografi
Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada, memberikan arti penting keputusan pembangunan sebagai langkah mendayagunakan dan penyelesaian masalah di masyarakat.
Desa Baru merupakan salah satu dari 17 Desa di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh yang terletak di pusat Ibu Kota Kabupaten Melawi dengan luas 17,09 Km2. Adapun batas-batas wilayah Desa Baru :
Sebelah Utara : Sungai Melawi, Desa Melawi Kiri Hilir Kecamatan Pinoh Utara.
Sebelah Selatan : Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh.
Sebelah Timur : Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh.
Sebelah Barat : Desa Suka Damai Kecamatan Nanga Pinoh.
Iklim Desa Baru, sebagaimana Desa lainnya di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut berpengaruh kepada debit air sungai di Kabupaten Melawi secara menyeluruh. Desa Baru terdiri dari 7 (tujuh) Dusun, diantaranya Dusun Istana I, Dusun Istana II, Dusun Sei Timpah Raya, Dusun Baru, Dusun Pangkoh Permai, Dusun Nyatang II, Dusun Mekar Harapan dengan jumlah penduduk jiwa atau 1.161 KK dengan perincian sebagai berikut :
Tabel 2
JUMLAH PENDUDUK DESA BARU
| NO | JENIS KELAMIN | JUMLAH |
| 1. | LAKI-LAKI | 1.576 |
| 2. | PEREMPUAN | 1.569 |
| 3. | JUMLAH KEPALA KELUARGA | 3.144 |
Sumber data : Profil Desa Baru Tahun 2021
- Jumlah Penduduk Menurut Golongan Umur
Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Baru dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3
DATA PENDUDUK MENURUT GOLONGAN UMUR
| NO | UMUR (TAHUN) | JUMLAH (JIWA) |
| 1. | 0 – 1 THN | |
| 2. | 2 – 5 THN | |
| 3. | 6 – 10 THN | |
| 4. | 11 – 25 THN | |
| 5. | 26 – 60 THN | |
| 6. | 60 THN KEATAS |
Sumber data : Profil Desa Baru Tahun 2021
- Jumlah Penduduk Menurut Agama
Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Baru mayoritas beragama Islam dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 4
DATA PENDUDUK MENURUT KEPERCAYAAN
| NO | AGAMA | JUMLAH (JIWA) |
| 1. | ISLAM | 2.820 |
| 2. | PROTESTAN | 148 |
| 3. | KATHOLIK | 152 |
| 4. | HINDU | 2 |
| 5. | BUDHA | 18 |
| 6. | KONGHUCU | 4 |
| TOTAL | 3.144 | |
- Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdaya manusia. Proses pembangunan Desa akan berjalan dengan lancer apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk mendapatkan pendudukan cukup mudah karena Desa Baru terletak di pusat Kabupaten Melawi sehingga tingkat pendidikan masyarakat cukup tinggi. Namun, masih ada beberapa warga di Desa Baru yang hanya lulusan Sekolah Dasar karena masih sulitnya akses pendidikan dan kesulitan ekonomi pada masa awal dibangunnya Desa Baru. Data penduduk menurut tingkat pendidikan dapat dilihat pada rincian sebagai berikut :
Tabel 5
DATA PENDUDUK MENURUT PENDIDIKAN
| NO | TINGKAT PENDIDIKAN | JUMLAH (JIWA) |
| 1. | TIDAK SEKOLAH | |
| 2. | TIDAK TAMAT SD/SEDERAJAT | |
| 3. | TAMAT SD/ SEDERAJAT | |
| 4. | TAMAT SLTP/SEDERAJAT | |
| 5. | TAMAT SLTA/SEDERAJAT | |
| 6. | TAMAT DIPLOMA | |
| 7. | SARJANA/ S1 DAN SETERUSNYA |
- Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk di Desa Baru sebagian besar masih merupakan buruh lepas dan pedagang. Hal ini menunjukkan bahwa sektor usaha memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data menurut pencaharian penduduk dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 6
DATA PENDUDUK MENURUT MATA PENCAHARIAN
| NO | PEKERJAAN | JUMLAH (JIWA) |
| 1. | Pedagang Keliling | 20 |
| 2. | Buruh Lepas | 202 |
| 3. | PNS/TNI/POLRI | 159 |
| 4. | Pedagang Tetap | 90 |
| 5. | Dokter | 1 |
| Petani | 650 | |
| 6. | Mantri | 6 |
| 7. | Peternak | 6 |
| 9. | Pengangguran | 120 |
| Wiraswasta | 1.850 | |
| 10. | Tukang Kayu | 40 |
| TOTAL | 2.955 | |
- Keadaan Sosial
Desa Baru merupakan salah satu Desa dalam kota yang memiliki penduduk padat. Banyaknya pengangguran dan buruh lepas yang bekerja serabutan menjadi perhatian Pemerintah Desa untuk meningkatkan kegiatan organisasi masyarakat yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat seperti Organisasi Keagamaan, Posyandu, Kelompok Tani yang merujuk kepada perkebunan dan peternakan, serta Kelompok Budidaya Ikan.
Tabel 7
DATA KELOMPOK MASYARAKAT
| NO | URAIAN | NAMA DAN PENGELOLA |
| 1. | POSYANDU | 1. Posyandu Melati |
| 2. Posyandu Lansia | ||
|
2. |
Kegiatan Keagamaan |
1. TPA Ath-Thalibiin |
| 2. Lembaga Amil Zakat & Infaq Al-Ikhlas (LAZIM) Desa | ||
| 3. Lembaga Amil Zakat & Infaq Darul Fallah (LAZIM) Desa |
- Keadaan Ekonomi
Di tinjau dari segi ekonomi sampai saat ini masyarakat masih begelut dibidang perkebunan dengan komoditi utama adalah perkebunan karet diperkirakan sekitar 82%, karena karet merupakan usaha turun temurun. Usaha lain yang dikerjakan selain dari karet adalah bertani padi dengan mengandalkan ladang berpindah, sedangkan dibidang pertambangan emas sekitar 5% sedangkan sebagai pegawai negeri sipil 5% dan sebagai pedagang kecil 8%. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan kondisi wilayah Desa Baru adalah ketika musim penghujan dan debit air sungai Melawi naik, daerah Desa Baru yang terletak di tepi sungai akan terdampak banjir dan cukup menjadi penghambat kegiatan jual beli.
Selain itu, ketersediaan lapangan pekerjaan yang kurang memadai serta keterbatasan pendidikan masyarakat merupakan faktor utama banyaknya pengangguran di Desa Baru. Hal ini yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa sehingga menjadi pertimbangan besar dalam pembentukan BUMDesa.
Pendapatan Desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan Desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Sumber pendapatan Desa adalah dari sumber-sumber sebagai berikut :
- Sumber Pendapatan Desa
- Desa Baru tidak memiliki Pendapatan Asli Desa.
- Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten untuk Desa dan dari retribusi Kabupaten sebagian diperuntukkan bagi Desa yang merupakan pembagian untuk setiap Desa secara proporsional.
- Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk Desa yang pembagiannya untuk Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan.
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Bantuan Keuangan dari Pemrintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui kas Desa.
- Sumber pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah. Adapun kekayaan Desa terdiri dari Bangunan desa yang dikelola desa dan kekayaan lain-lain yang diatur oleh Peraturan.
- Prasarana dan Sarana Desa
Pembangunan masyarakat Desa diharapkan dapat dilaksanakan dengan konsep Padat Karya Tunai dan perkembangan pembangunan Desa yang berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Baru menjadi lebih baik.
- Prasarana Kesehatan :
- Posyandu : 1 unit
- Puskesdes : 1 unit
- Bidan Desa : 1 Orang
- Kader Desa : 8 Orang
- Prasarana Pendidikan
- TK/PAUD : 2 unit
- SD/MI : 2 unit
- SLTP/MTs : – unit
- SLTA/MA : – unit
- TPA/TPQ : 1 unit
- Prasarana Umum Lainnya
- Tempat Ibadah : 12 unit
- Lapangan Futsal : – unit
- Taman Kota : – unit
Pengelolaan sarana dan prasarana yang tersebut diatas dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten dikarenakan Sarana dan Prasarana tersebut diatas bukan kekayaan asli Desa.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan pembangunan Desa adalah :
- Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan.
- Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan
- Kapasitas Pemerintahan Daerah meningkat sehingga lebih tinggal dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
- Keberadaan fasilitator/ konsultan atas permintaan dari masyarakat atau Pemerintah Daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak menggalang berbagau sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
- KONDISI PEMERINTAHAN DESA
- Pembagian Wilayah Desa
Wilayah Desa Baru terdiri dari tujuh dusun yaitu Dusun Istana I, Dusun Istana II, Dusun Sei Timpah Raya, Dusun Baru, Dusun Pangkoh Permai, Dusun Nyatang II, dan Dusun Mekar Harapan. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Paal terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Umum dan perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan tujuh Kepala Dusun. Desa Paal terdiri dari 16 Rukun Tetangga.
- Struktur Organisasi
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 bahwa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu : Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam Peraturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Tingkat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mendapatkan biaya operasional untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya selama menjabat sebagai anggota BPD. Hal yang paling penting selama melaksanakan tugas sebagai BPD adalah BPD dilarang sebagai pengurus partai politik dan ikut serta dalam pelaksanaan proyek desa yang dalam hal ini BPD dilarang menjadi tim pelaksana kegiatan dan/atau penyedia jasa pelaksanaan kegiatan di Desa.









