Pemerintah Desa Baru melakukan pendataan dengan mengundang para pelaku usaha atau pemilik warung kopi/kafe yang melakukan usaha di wilayah Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah desa untuk melakukan pendataan dan imbauan serta administrasi izin usaha. Selain itu, kegiatan tersebut dilakukan dalam menghadapi bulan suci ramadhan tahun ini.
“Pendataan ini dilakukan agar para pelaku usaha atau pemilik kafe agar tertib administrasi dalam perizinan usahanya. Pemerintah Desa juga akan menerbitkan imbuan selama menghadapi bulan ramadahan nanti,” ujarnya.
Lanjutnya, selama bulan suci ramadhan nanti akan diberlakukan jam malam bagi pelaku usaha khususnya pemilik kafe. Terkait pemberlakuan jam malam pelaku usaha khusus kafe mulai membuka usahanya mulai dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 03.00 WIB dini hari.
“Untuk pemilik kafe di sepanjang jalan provinsi boleh membuka usahanya dengan lokasi bangunan dengan jarak 20 meter daari jalan provinsi dann harus mengikuti pemberlakuan jam malam tersebut. Jika tidak di indahkan akan kita berikan sanksi bahkan akan kita laukan penutupan tempat usaha,” tegasnya.




